Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalokasikan anggaran Rp 72,2 triliun untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2026.
Pemerintah juga menetapkan kebijakan penyaluran TPG secara bulanan bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang sebelumnya cair 3 bulan sekali.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah dalam rangka menghadirkan skema penyaluran tunjangan yang lebih tepat waktu, akuntabel, dan transparan.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalisme dan kinerja guru.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan guru, sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan peran utamanya sebagai pendidik,” ungkapnya mengutip siaran pers Kemendikdasmen, Sabtu (31/1/2026).
Peran guru yang profesional dan berdedikasi
Ia menambahkan, pihaknya mengajak para guru untuk terus menunjukkan kinerja terbaik, meningkatkan kompetensi, dan menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Pendidikan yang bermutu hanya dapat terwujud melalui peran guru yang profesional dan berdedikasi,” imbuhnya.
Hingga akhir januari 2026, Kemendikdasmen telah merekomendasikan penyaluran TPG bulan Januari bagi 1,2 juta guru ASND ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Proses pencairan berjalan lancar di seluruh wilayah
Ditjen GTPKG terus memastikan penyaluran TPG dilaksanakan melalui sistem yang terintegrasi dengan data pendidikan nasional.
Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi, akurasi, dan ketepatan sasaran.
Kemendikdasmen senantiasa melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga supaya proses pencairan berjalan lancar di seluruh wilayah.
Sementara itu, guru penerima tunjangan diimbau untuk mengecek data kepegawaian, pemenuhan beban kerja.










Leave a Reply